Unik, Sabu-Sabu Milik Mayjen TNI Bertuliskan “Selamat Umrah”

Bagikan

BICARADATA.CO, HUKUM – Dakwaan yang dilayangkan kepada Mayor Laut Faisal Mulia membeberkan fakta-fakta baru terkait kasus dugaan peredaran sabu yang menimpa perwira TNI AL tersebut.

Sebanyak dua belas bungkus sabu yang rencananya akan dikirim menggunakan pesawat militer CN-235 dikabarkan dibubuhi tulisan ucapan “Selamat Umrah” sebelum dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL (Pakaian Dinas Lapangan) TNI AL. Paket-paket itu disiapkan untuk dikirimkan ke sejumlah pembeli yang berada di Madiun, Jawa Timur.

Awal mula kasus ini berawal ketika Faisal bersama istrinya yang berinisial NBP berada di Batam. Berdasarkan surat dakwaan, Faisal disebut menghubungi rekannya berinisial R dan meminta untuk dipertemukan dengan seseorang berinisial K guna mendapatkan sabu sekitar delapan gram. Narkotika tersebut kemudian dibeli dengan harga Rp7,5 juta.

“Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram,” demikian bunyi dakwaan.

Keterangan ini kembali terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/8/2026). Adapun jumlah sabu yang diterima Faisal dilaporkan mencapai sekitar 10,2 gram.

Sepulangnya ke Tanjungpinang, Faisal mencari informasi mengenai jadwal penerbangan pesawat CN-235 milik TNI AL dengan nomor lambung P-8305. Pesawat tersebut diketahui memiliki jalur penerbangan dari Tanjungpinang menuju Jakarta. Setelah mendapatkan jadwal penerbangan, Faisal kemudian meminta istrinya untuk mencari calon-calon pembeli sabu.

NBP lantas menghubungi sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai calon pembeli. Faisal selanjutnya membagi sabu tersebut ke dalam 14 paket dengan total barang bukti yang akhirnya diamankan seberat 9,83 gram. Sebanyak 12 di antaranya disiapkan untuk dikirimkan kepada tiga orang pembeli di Madiun.

Adapun modus pengemasan dilakukan dengan membungkus 12 paket tersebut menggunakan bungkus makanan ringan. Paket-paket itu lantas dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL dan dibubuhi tulisan ucapan “Selamat Umrah”. Kotak tersebut kemudian disiapkan untuk dibawa melalui penerbangan militer.

Satu paket sabu lainnya disimpan di dalam kotak rokok dan ditaruh di saku baju terbang milik Faisal. Sementara satu paket sisanya disebut disimpan oleh istrinya di dalam lemari rumah. Dengan demikian, keseluruhan sabu tersebut dipilah menjadi 14 paket dengan tempat penyimpanan yang berbeda-beda.

Kotak sepatu yang berisi 12 bungkus sabu selanjutnya diberikan kepada Co-Pilot CN-235, Letda Laut (P) Mazaki Moza. Dalam dakwaan, paket tersebut disebut hendak dikirim menuju Madiun memakai pesawat Penerbangan TNI AL. Mazaki disebut menerima kotak itu sebagai barang titipan sebelum isi sebenarnya terungkap.

Beberapa jam setelah penyerahan paket, Faisal mendatangi shelter CN-235 dan bertemu dengan Komandan Wing Udara 1. Komandan kemudian memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk mengamankan Faisal sekaligus barang yang diduga berisi narkotika. Faisal pun dibawa ke kantor Intelud Wing Udara 1 guna dimintai keterangan.

“Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan terdakwa dan barang bukti paketan berisi narkotika jenis sabu di kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan terkait bingkisan paket narkotika sebanyak 12 paket sabu yang terdakwa kirim tujuan Madiun dengan menggunakan pesud Penerbal,” demikian isi dakwaan.

Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga ke rumah Faisal yang digeledah, dan dua paket sabu lainnya ditemukan di lokasi tersebut. Total barang bukti dari ke-14 paket itu mencapai 9,83 gram. Perkara ini selanjutnya diproses hingga akhirnya masuk ke persidangan militer.

Dakwaan juga menyebutkan bahwa Faisal telah menjalankan aksi penjualan sabu sebelum kasus ini terungkap. Ia disebut mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika dan memasarkannya kepada sejumlah orang selama masa dinasnya. Dalam persidangan sebelumnya, beberapa perwira juga disebut-sebut pernah membeli sabu dari Faisal.

Saat ini, Faisal didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 609 KUHP serta Pasal 127 Undang-Undang Narkotika yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Sidang perkara ini masih berlangsung untuk mengusut seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Editor: Redaksi

Baca Selengkapnya

Local News