BICARADATA.CO, PARLEMEN – Dalam dua dekade terakhir angka pekerja formal masih begitu tinggi, berbanding terbalik dengan angka pekerja informal. Hal itu berdampak langsung pada kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia. Artinya, ekonomi tumbuh, tetapi kualitasnya tidak meningkat, bahkan cenderung turun.
Kualitas menurun itu ditandai dengan daya beli melemah, produktivitas menurun, dan penerimaan pajak tertekan.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional pada Februari 2026 mencatat ada kenaikan jumlah pekerja sebanyak 1,89 juta orang dibandingkan Februari 2025. Akan tetapi, baru 0,74 juta pekerja (39 persen) yang bekerja di sektor formal. Adapun 1,16 juta orang lagi (61 persen) bekerja di sektor informal. Bahkan, dari 148,19 juta pekerja sampai Mei 2026, menurut data BPS, sebanyak 87,88 juta orang atau 59,30 persen bekerja di sektor informal, yaitu pekerjaan atau usaha mandiri yang umumnya tidak memiliki kontrak resmi, jaminan sosial, atau kepastian upah.
Banyak pakar ekonomi melihat meningkatnya angka pekerja informal tidak dapat dilepaskan dari menurunnya kontribusi industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sejak tahun 1999. Industri manufaktur seharusnya mampu menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia dalam menyerap pekerja formal dengan porsi 61 persen dari sektor industri lainnya.
Dalam diskusi Kompas yang diselenggarakan pada Rabu (23/9/2026) dengan tajuk ”Menjaga Daya Saing dan Melindungi Pekerja untuk Masa Depan Indonesia” terungkap, salah satu faktor yang melemahkan industri manufaktur adalah regulasi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal, sebelum regulasi dibuat, industri manufaktur pernah menyumbang 30 persen PDB negara (1990).
Angka itu melebihi China dan nyaris seluruh negara di Asia Tenggara. Banyak pihak menilai UU No 13/2003 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ketenagakerjaan. Belum lagi pesatnya kemajuan teknologi. Semua alasan itu membuat pemerintah didesak untuk menerbitkan regulasi yang baru.
Anggota Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, dalam diskusi Kompas, mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas isi draf RUU dan baru saja menyelesaikan sedikitnya 600 perbedaan redaksional dalam draf tersebut.
Masih banyak pasal yang perlu diperbarui dalam RUU yang ditargetkan bakal disahkan DPR pada 8 Oktober mendatang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Regulasi ini, kata Zainul, berorientasi menciptakan fleksibilitas dalam hubungan kerja sekaligus memastikan pekerja tetap memperoleh perlindungan, jaminan, dan jaminan sosial. Selama ini, regulasi yang ada lebih banyak fokus pada perlindungan pekerjaan.
Sebagai contoh, pekerja formal memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan berbagai perlindungan normatif lainnya yang sulit diperoleh oleh para pekerja informal.
Peneliti senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Frimawan (kiri) memaparkan pandangannya terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam diskusi publik bertajuk “Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing” di Auditorium Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Kamis (24/9/2026). Diskusi yang digelar CSIS itu juga menghadirkan anggota Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Zainul Munasichin; Heru Widianto dari Kementerian Ketenagakerjaan; Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Elly Rosita Silaban; dan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam (dari kiri ke kanan).
Untuk itu, RUU perlu menggeser paradigma lama di mana regulasi berfokus pada perlindungan hubungan kerja yang melindungi hak-hak pekerja menuju pada perlindungan pekerja dan dukungan pada industri untuk mendorong pembukaan kesempatan kerja secara masif.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga akan mengatur kewajiban pemerintah mengalokasikan APBN untuk dana pelatihan kompetensi bersertifikasi pekerja yang terkena PHK sehingga dapat kembali memasuki pasar kerja.
Meski demikian, Zainul mengakui terdapat sejumlah isu yang masih jadi perdebatan antara pekerja, pengusaha, dan DPR. Isu itu adalah soal kontrak kerja, pengupahan, alih daya, pekerja digital, waktu kerja, dan sanksi.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu mengedepankan keseimbangan antara perlindungan, penciptaan kerja, dan daya saing sehingga memudahkan pelaku usaha menciptakan lapangan kerja formal berkualitas. Regulasi itu menjadi lebih fleksibel. Fleksibilitas bermakna RUU Pelindungan Ketenagakerjaan lebih adaptif dalam mendorong investasi riil, pertumbuhan usaha, dan penyerapan tenaga kerja formal.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih belum memberikan jalan tengah antara pengusaha dan tenaga kerja.
Selama ini, banyak investasi belum mau masuk ke Indonesia karena regulasi yang dinilai masih memberatkan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengungkapkan, ketentuan besarnya nilai cadangan pesangon dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terlalu besar menjadi salah satu faktor yang memberatkan pelaku usaha.
Mereka kewalahan membayar pesangon. Akibatnya, bisnis tidak berkembang. Data Apindo menyebutkan, setidaknya 60 persen perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar pesangon pekerja. Untuk itu, RUU yang baru perlu mempertimbangkan hal tersebut. Apindo mengusulkan agar pesangon kembali menggunakan formula proporsional merujuk UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Pihaknya juga mendorong peningkatan keterampilan pekerja yang didanai bersama pemerintah. Apindo juga menyoroti program pemagangan.
Program pemagangan tetap dapat diikuti oleh pencari kerja, peserta didik, ataupun pekerja atau buruh dengan instrumen pembelajaran berbasis kerja. Pemagangan bukan sarana merekrut tenaga kerja murah dan bukan pengganti hubungan kerja reguler. Jangka waktu pemagangan pencari kerja diatur selama 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menekankan pentingnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan berkeadilan bagi pekerja, pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat.
Menurut dia, UU harus bisa memberikan kepastian untuk semua, tak hanya pekerja. KSPN menyoroti tiga isu krusial dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, yakni upah minimum, pengawasan, dan alih daya (outsourcing).
Terkait upah minimum, misalnya, pihaknya menilai terjadi kesenjangan upah antardaerah semakin tinggi. Kesenjangan ini tidak terlepas dari formulasi upah menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan indeks 0,3-0,9. KSPN mengusulkan penerapan upah minimum sektoral nasional sehingga tingkat upah minimum diharapkan sama di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, masih banyak ditemukan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Pembentukan badan pengawas tenaga kerja di luar kementerian terkait pun dibutuhkan.
Untuk alih daya, KSPN masih bersikap fleksibel. Bagi Ristadi, banyak pekerja menolak alih daya karena praktiknya sering disertai pelanggaran, seperti tidak memperoleh upah sesuai ketentuan, tidak tercakup dalam program jaminan sosial, dan persoalan lainnya.
Menurut dia, apabila praktik outsourcing dan pekerja kontrak dijalankan sesuai ketentuan, penolakan terhadap sistem tersebut tidak akan terlalu besar.
Editor: Redaksi


