Model Baru Pemilihan Ketua Umum PBNU

Bagikan

BICARADATA.CO, NASIONAL – Nama Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mulai santer disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat dalam bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada muktamar ke-35 yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, akhir bulan ini.

Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang, KH Abdussalam Shohib atau yang akrab disapa Gus Salam, mengungkapkan bahwa ia turut mendengar kabar mengenai kemungkinan pencalonan Nasaruddin.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, KH Nasaruddin memang sudah menggalang dukungan,” katanya sebagaimana dikutip dari Tempo pada Senin, 3 Agustus 2026.

Isu mengenai langkah Nasaruddin sebenarnya sudah beredar cukup lama. Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, pun pernah menyebut Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar calon.

“Di antaranya ada Kiai Zulfa Mustofa (Gus Zulfa), Gus Yusuf Chudlori (Muhammad Yusuf Chudlori), Gus Salam Shohib, Ketua PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) Jawa Timur Gus Kikin (Abdul Hakim Mahfud), dan Profesor Nasaruddin Umar. Itulah yang disebut-sebut, termasuk tentu Gus Yahya,” kata Gus Ipul-sapaan Saifullah Yusuf di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Namun, langkah Nasaruddin berpotensi terhambat oleh aturan yang melarang Ketua Umum PBNU merangkap jabatan di lembaga eksekutif. Ketentuan ini tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hasil muktamar ke-34 di Lampung pada 2021. Pasal 51 ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU; rais dan ketua pengurus wilayah; serta rais dan ketua pengurus cabang dilarang mencalonkan atau dicalonkan dalam jabatan politik, yang meliputi presiden, wakil presiden, menteri, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Sejumlah sumber internal NU menyebutkan bahwa salah satu pasal yang rawan diubah dalam muktamar adalah Pasal 40 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga NU, yang mengatur tentang mekanisme pemilihan dan penetapan pengurus. Dalam aturan tersebut, Ketua Umum PBNU dipilih secara langsung oleh peserta muktamar. Kini beredar wacana agar pemilihan Ketua Umum PBNU diserahkan kepada Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) atau ditunjuk langsung oleh Rais Aam. Jika usulan ini disetujui, ada kekhawatiran bahwa keputusan AHWA akan rentan terhadap konflik kepentingan serta intervensi Rais Aam dalam proses pemilihan ketua umum.

Di sisi lain, telah digelar pertemuan masyaikh atau para kiai sepuh NU di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu, 20 Juni 2026. Forum tersebut membahas aturan rangkap jabatan eksekutif bagi pimpinan tinggi NU. Juru bicara masyaikh, KH Abdurrahman Al-Kautsar, menyampaikan bahwa para kiai sepuh meminta agar ketentuan larangan rangkap jabatan segera ditegaskan, khususnya terkait larangan bagi pimpinan tinggi PBNU untuk merangkap jabatan di lembaga eksekutif.

“Masyaikh meminta ini segera ditetapkan,” kata Gus Kautsar sapaan Abdurrahman Al-Kautsar lewat keterangannya.

Isu larangan rangkap jabatan juga mengemuka dalam musyawarah besar dan konferensi nasional PBNU 2026 yang digelar pada Juni lalu. Sebelumnya, Sekretaris Steering Committee Musyawarah Nasional, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa pembatasan rangkap jabatan memang menjadi salah satu bahasan dalam munas. Dalam diskusi tersebut, seluruh peserta sepakat untuk melarang ketua umum merangkap jabatan politik elektoral seperti presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan anggota DPR. Namun, masih ada perbedaan pendapat mengenai larangan untuk posisi menteri di pemerintahan.

“Untuk posisi menteri, masih ada perdebatan di situ,” ujarnya pada 22 Juni 2026.

Sementara itu, dalam konferensi pers di Surabaya pada 21 Juli 2026, Nuh menyampaikan bahwa materi yang akan dibahas dalam muktamar telah dipersiapkan sejak musyawarah nasional dan konferensi besar NU. Materi tersebut kemudian dimatangkan sebelum pelaksanaan muktamar. Menurut Nuh, “Materi yang berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat akan dibahas lebih dulu dalam pra-muktamar sehingga pembahasan di muktamar nanti relatif lebih soft.”

Ia juga menambahkan bahwa PBNU membuka ruang bagi tokoh, akademikus, kiai, dan masyarakat untuk menyampaikan gagasan mengenai arah program NU ke depan, sementara perubahan AD/ART tetap mengikuti mekanisme yang diatur secara ketat dan tidak menjadi bagian dari usulan terbuka.

Salah satu bakal calon Ketua Umum PBNU, Gus Salam, juga menyoroti rencana perubahan AD/ART dalam muktamar mendatang. Meski demikian, ia optimistis bahwa usulan perubahan mekanisme pemilihan oleh AHWA tidak akan terealisasi, karena mayoritas pengurus wilayah dan pengurus cabang NU se-Indonesia masih menghendaki pemilihan secara langsung melalui voting seperti sebelumnya.

“Kami mengamati aturan voting yang masih dominan diinginkan PWNU dan PCNU,” tuturnya pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Terkait aturan rangkap jabatan, Gus Salam juga mendukung usulan masyaikh agar ketentuan tersebut tidak diubah, sehingga pejabat eksekutif ataupun legislatif tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU. “Bahkan ada usulan memperlebar aturan rangkap jabatan. Jadi Sekretaris Jenderal dan Katib Aam NU juga tidak boleh rangkap jabatan seperti sekarang,” ia menjelaskan. Menurutnya, usulan ini baik untuk menjaga kedaulatan dan independensi NU sebagai organisasi kemasyarakatan, serta agar para pengurus di posisi strategis bisa fokus mengurus NU tanpa terbagi energinya untuk jabatan lain.

Pakar politik Virdika Rizky Utama menilai bahwa peluang perubahan aturan pencalonan Ketua Umum PBNU sangat nyata. Apalagi Sekjen PBNU Saifullah Yusuf telah menyatakan bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan sebagai menteri masih dapat diubah apabila mayoritas peserta muktamar menghendakinya. “Dengan demikian, isu perubahan aturan bukan lagi sekadar wacana di luar organisasi. Pintu perubahan sudah dinyatakan terbuka oleh elite PBNU,” kata Virdika.

Virdika menambahkan bahwa perubahan aturan tersebut akan menguntungkan Nasaruddin Umar. Tanpa adanya perubahan, posisinya sebagai Menteri Agama menjadi hambatan langsung. Namun jika larangan rangkap jabatan dihapus atau diberi pengecualian, ia bisa masuk sebagai kandidat tanpa harus meninggalkan kabinet terlebih dahulu. Karena itu, perdebatan soal syarat calon sejatinya merupakan bagian dari pertarungan pencalonan. Kelompok pendukung Nasaruddin berkepentingan melonggarkan aturan, sementara kelompok pendukung kandidat internal nonpemerintah berkepentingan mempertahankannya.

“Perubahan aturan juga dapat digunakan untuk menghambat kandidat tertentu melalui syarat kaderisasi, pengalaman struktural, rekomendasi, atau ambang dukungan,” Virdika mengimbuhkan.

Menurut Virdika, peluang perubahan aturan cukup besar jika hingga menjelang muktamar belum ada penantang yang mampu mengimbangi Yahya Cholil Staquf. Dalam situasi itu, Nasaruddin dapat diposisikan sebagai kandidat alternatif dengan daya tawar nasional. Sebaliknya, jika Gus Kikin, Gus Rozin, atau Gus Zulfa berhasil membangun koalisi kuat, kebutuhan untuk membuka jalan bagi pejabat eksekutif akan berkurang. Karena itu, perubahan syarat tidak dapat dibaca sebagai pembahasan administratif semata, melainkan instrumen untuk menentukan siapa yang boleh masuk ke arena, siapa yang tersingkir sebelum pemilihan, dan koalisi mana yang memperoleh keuntungan.

Virdika menilai dinamika PBNU saat ini sudah sangat memalukan. Menurutnya, PBNU makin terlihat bukan sebagai ormas sipil yang menjaga jarak dari kekuasaan, melainkan sebagai bagian dari jaringan kekuasaan. Energi elite lebih banyak terserap untuk memperebutkan jabatan, akses ke pemerintah, pengaruh politik, dan posisi dalam kontestasi elektoral.

Kooptasi itu tidak hanya terlihat dari masuknya elite NU ke pemerintahan, tapi juga dari pemberian konsesi tambang kepada badan usaha milik organisasi. Pemerintah membuka akses prioritas bagi organisasi keagamaan untuk mengelola wilayah pertambangan, dan PBNU menjadi salah satu penerima paling awal serta membentuk badan usaha untuk mengelolanya.

“Dengan posisi seperti ini, hubungan PBNU dengan pemerintah tidak lagi hanya bersifat politik, tapi juga menyangkut kepentingan ekonomi bernilai besar,” tutur Virdika.

Lebih lanjut, Virdika menyatakan bahwa isu tambang menciptakan ketergantungan baru. Elite PBNU yang memperoleh akses terhadap konsesi akan berkepentingan mempertahankan hubungan baik dengan pemerintah yang memberikan izin, menentukan regulasi, dan mengendalikan keberlanjutan usaha tersebut. Hal itu membuat kemampuan PBNU mengkritik pemerintah makin terbatas, karena kritik terhadap kebijakan negara dapat berbenturan langsung dengan kepentingan ekonomi organisasi dan elite yang mengelolanya.

“Dalam konteks muktamar, konsesi tambang tidak dapat dipisahkan dari perebutan jabatan ketua umum. Penguasaan atas PBNU berarti penguasaan terhadap akses politik, jaringan organisasi, badan usaha, dan sumber daya ekonomi yang kini makin besar. Karena itu, kontestasi ini bukan hanya soal siapa yang memimpin organisasi, melainkan juga siapa yang mengendalikan hubungan dengan Istana dan siapa yang menguasai distribusi manfaat konsesi tambang,” kata Virdika.

Editor: Redaksi

Baca Selengkapnya

Local News