Kredibilitas Kepala Daerah Makin Dipertanyakan

Bagikan

BICARADATA.CO, HUMANIORA – Penangkapan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, oleh KPK di wilayah Jawa Tengah pada Rabu (29/7/2026) kembali menambah deretan panjang nama kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi. Sebelum Anom, sudah terdapat 11 kepala daerah lain yang turut menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) KPK sepanjang tahun berjalan.

Peristiwa ini terjadi hanya lima hari setelah pihak Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026). Febrie didakwa atas dugaan korupsi dan pencucian uang, dengan barang bukti yang disita mencapai 74 kg emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Secara nominal, perkara yang melibatkan Bupati Pemalang dan 11 rekannya itu memang nilainya jauh di bawah kasus yang menimpa Febrie. Namun, penahanan terhadap para kepala daerah ini memiliki bobot signifikansi yang tidak kalah penting, terlebih karena persoalan korupsi di tingkat eksekutif daerah terus terulang dan seolah tak kunjung menemukan titik terang.

Sejak penangkapan Bupati Pati, Sudewo, pada 19 Januari 2026 lalu, hingga penangkapan Bupati Anom, modus yang terungkap masih berkisar pada pemerasan proyek, suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hingga penerimaan gratifikasi. Rentetan praktik korupsi yang berulang ini kembali memunculkan pertanyaan klasik mengenai akar permasalahan korupsi di tanah air.

Selama ini, ada berbagai sudut pandang yang dapat dipakai untuk menganalisis fenomena korupsi yang tak kunjung reda. Kriminolog Donald Cressey, misalnya, melalui teori fraud triangle yang dicetuskannya sejak 1950-an, menyebut bahwa korupsi muncul ketika tiga unsur bertemu, yakni tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan pembenaran diri (rationalization).

Jika ditilik pada kasus kepala daerah, perspektif Cressey ini dapat dipakai untuk memaparkan mengapa para pemimpin daerah tersebut terjerumus. Di satu sisi, mereka dibebani oleh tingginya biaya politik, sementara di sisi lain mereka memiliki kewenangan penuh atas APBD dan berbagai proyek daerah. Ditambah dengan adanya pembenaran diri sebagai kompensasi atas pengorbanan yang telah dikeluarkan, maka praktik koruptif pun kerap terjadi.

Apabila Cressey lebih memfokuskan kajiannya pada sisi mikro atau psikologis pelaku, ekonom dan pakar antikorupsi Robert Klitgaard menawarkan pandangan yang lebih makro. Menurut Klitgaard (1988), justru struktur dan kelembagaanlah yang menjadi pemicu utama perilaku koruptif. Dalam pemikirannya, ia menekankan bahwa korupsi lahir dari adanya monopoli kekuasaan, diskresi yang besar, serta akuntabilitas yang lemah.

Dengan menggunakan kacamata Klitgaard, dugaan korupsi yang menjerat 12 kepala daerah ini dapat dilihat sebagai konsekuensi dari besarnya kekuasaan dan luasnya ruang diskresi yang mereka miliki, sementara di lain pihak, mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban masih sangat rapuh. Berikut kutipan langsung dari pandangan tersebut:

“Korupsi merupakan buah dari struktur kelembagaan yang terbentuk, yaitu adanya monopoli kekuasaan, diskresi besar yang dimiliki, dan lemahnya akuntabilitas.”

Mencermati rangkaian kasus yang melibatkan para kepala daerah ini, pencarian akar masalah dapat dilakukan melalui pendekatan individual secara mikro ataupun struktural secara makro. Pemberitaan selama ini, misalnya, kerap mengutip pengakuan para kepala daerah yang mengaitkan tindakan mereka dengan besarnya biaya politik yang harus ditanggung. Bahkan, belakangan ini, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung turut dituding sebagai pemicu korupsi di tingkat struktural.

Namun, pengulangan kasus korupsi ini tidak bisa dilepaskan dari sintesis antara perilaku individu dan struktur yang melingkupinya. Dalam konteks inilah, pandangan sosiolog sekaligus antropolog Pierre Bourdieu dapat menjadi alat analisis yang relevan. Meski Bourdieu (1984) tidak secara khusus mengkaji korupsi, ia banyak membahas tentang ketimpangan sosial dan pewarisan kekuasaan melalui tiga konsep utamanya, yaitu habitus, modal (capital), dan arena (field).

Ketiga konsep Bourdieu tersebut dapat diadaptasi menjadi kerangka untuk memahami secara implisit keterpaduan antara perilaku individual dan struktur sosial yang mendorong tindakan koruptif. Dalam konteks ini, korupsi kepala daerah dapat dimaknai sebagai siklus konversi modal dalam arena politik lokal.

Lantas, bagaimana proses konversi tersebut berlangsung? Dalam kerangka ini, setelah meraih legitimasi melalui kontestasi politik, seorang kepala daerah akan terus berupaya mempertahankan dan bahkan meningkatkan modal politik yang telah ia peroleh. Untuk mencapai hal itu, kekuasaan politik yang dipegangnya perlu diubah menjadi bentuk modal lain, seperti modal ekonomi (uang), modal sosial (jaringan), dan modal simbolik (reputasi).

Tertangkapnya 12 kepala daerah ini tidak lepas dari upaya konversi modal politik tersebut. Mereka diduga melakukan pemerasan, menarik setoran dari proyek pengadaan, menjalankan praktik nepotisme, hingga memperjualbelikan jabatan. Semua itu merupakan bentuk nyata dari konversi kekuasaan politik menjadi penguatan ekonomi, perluasan jaringan, dan pengukuhan posisi simbolik.

Proses akumulasi berbagai modal hasil konversi ini berlangsung terus-menerus sepanjang masa jabatan dan membentuk sebuah siklus. Seluruh modal yang terkumpul selanjutnya akan kembali digunakan untuk mempertahankan modal politik dan menghadapi berbagai tekanan dalam arena politik lokal.

Praktik korupsi sebagai bagian dari konversi modal politik lokal ini telah lama didukung oleh struktur sosial dan politik yang memungkinkan terbentuknya habitus koruptif. Lahirnya format kekuasaan di era otonomi daerah yang memberikan diskresi besar tanpa diimbangi akuntabilitas yang kuat, misalnya, justru semakin memperparah keroposnya integritas kepemimpinan. Terus tertangkapnya para kepala daerah menjadi bukti nyata betapa buruknya integritas para pemegang kekuasaan dalam setiap upaya konversi modal kekuasaan tersebut.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK selama periode 2021–2025 sejatinya telah merekam gambaran kerapuhan integritas di 12 kabupaten/kota yang kini menjadi sorotan. Dari seluruh wilayah yang kepala daerahnya ditangkap, terdapat delapan daerah yang selama kurun waktu tersebut masuk dalam kategori integritas “rentan”yakni tingkatan terendah dengan persoalan integritas yang paling serius.

Delapan daerah itu adalah Kabupaten Pati (Jateng), Rejang Lebong (Bengkulu), Tulungagung (Jatim), Muara Enim (Sumsel), Kuantan Singingi (Riau), Langkat (Sumut), Lombok Barat (NTB), dan Pemalang (Jateng). Dua daerah lainnya, Sukoharjo dan Cilacap (Jateng), masuk kategori “waspada”, sementara dua daerah sisanya, Kota Madiun (Jatim) dan Pekalongan (Jateng), masuk kategori “terjaga”.

Yang lebih memprihatinkan, selain tergolong rentan, mayoritas dari 12 daerah tersebut dalam lima tahun terakhir tidak menunjukkan perbaikan berarti. Bahkan, justru terlihat kecenderungan penurunan skor integritas yang mengindikasikan kondisi integritas yang semakin mengkhawatirkan di seluruh daerah tersebut.

Keadaan ini berbanding terbalik dengan skor integritas secara nasional yang dalam periode yang sama justru memperlihatkan peningkatan. Oleh karena itu, bercermin dari hasil survei ini, penangkapan para kepala daerah tersebut menjadi legitimasi atas habitus korup yang telah mengakar dalam praktik kekuasaan di wilayah masing-masing.

Editor: Redaksi

Baca Selengkapnya

Local News